Izin dan Legalitas yang Dibutuhkan untuk Usaha Sewa Alat Berat

Memulai usaha sewa alat berat bisa menjadi bisnis yang menguntungkan, terutama di sektor konstruksi, pertambangan, atau perkebunan. Namun, untuk menjalankannya secara legal dan terhindar dari masalah hukum, ada beberapa perizinan dan legalitas yang wajib dipenuhi.

JCP Admin

4/30/20251 min read

bare tree beside a yellow excavator
bare tree beside a yellow excavator

Izin dan Legalitas yang Dibutuhkan untuk Usaha Sewa Alat Berat

Memulai usaha sewa alat berat bisa menjadi bisnis yang menguntungkan, terutama di sektor konstruksi, pertambangan, atau perkebunan. Namun, untuk menjalankannya secara legal dan terhindar dari masalah hukum, ada beberapa perizinan dan legalitas yang wajib dipenuhi. Berikut penjelasannya :

1. Legalitas Perusahaan

Sebelum mengurus izin usaha, pastikan badan usaha Anda sudah terbentuk dengan benar:

  • PT/CV/UD: Pilih bentuk badan usaha (PT lebih disarankan untuk skala besar).

  • NPWP Perusahaan: Wajib dimiliki untuk urusan perpajakan.

  • Akta Pendirian & SK Kemenkumham (untuk PT): Legalitas dasar perusahaan.

2. Izin Usaha

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Diurus melalui OSS (Online Single Submission) sebagai izin utama usaha.

  • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK): Jika alat berat digunakan untuk proyek konstruksi, pastikan memiliki IUJK dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

  • Izin Lokasi/TDU (Tanah Dipakai Usaha): Jika usaha menggunakan lahan tertentu.

3. Legalitas Alat Berat

  • STNK & BPKB: Pastikan semua unit alat berat memiliki dokumen kendaraan yang lengkap.

  • Surat KIR (Kelayakan Izin Operasi): Wajib untuk alat berat yang beroperasi di jalan umum (diuji di bengkel KIR terdaftar).

  • Sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Beberapa proyek mensyaratkan alat berat memenuhi standar K3.

4. Perizinan Khusus

  • Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL): Jika operasional alat berat berpotensi berdampak pada lingkungan.

  • Izin Operasional dari Dinas Perhubungan: Untuk alat berat yang melintas di jalan umum.

  • Izin Tambang (jika dipakai di pertambangan): Harus sesuai dengan peraturan ESDM.

5. Aspek Pajak

  • Pajak Kendaraan (PKB): Dibayar rutin tiap tahun.

  • PPH Final Sewa Alat Berat (2%): Pajak atas penghasilan sewa alat berat.

  • PPN (11%): Jika perusahaan sudah PKP.

Tips :

  • Selalu perbarui perizinan sesuai masa berlaku.

  • Simpan dokumen kontrak sewa untuk perlindungan hukum.

  • Patuhi aturan Kemenaker terkait keselamatan operator alat berat.

Dengan melengkapi semua izin dan legalitas ini, usaha sewa alat berat Anda akan lebih terpercaya, aman dari sanksi, dan siap bersaing di pasar profesional.

CV. Jaya Cipta Persada

Solusi Terpercaya Rental, Jual-Beli Alat Berat di JABODETABEK dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, Siap Mendukung Setiap Proyek Anda.