Izin dan Legalitas yang Dibutuhkan untuk Usaha Sewa Alat Berat
Memulai usaha sewa alat berat bisa menjadi bisnis yang menguntungkan, terutama di sektor konstruksi, pertambangan, atau perkebunan. Namun, untuk menjalankannya secara legal dan terhindar dari masalah hukum, ada beberapa perizinan dan legalitas yang wajib dipenuhi.
JCP Admin
4/30/20251 min read
Izin dan Legalitas yang Dibutuhkan untuk Usaha Sewa Alat Berat
Memulai usaha sewa alat berat bisa menjadi bisnis yang menguntungkan, terutama di sektor konstruksi, pertambangan, atau perkebunan. Namun, untuk menjalankannya secara legal dan terhindar dari masalah hukum, ada beberapa perizinan dan legalitas yang wajib dipenuhi. Berikut penjelasannya :
1. Legalitas Perusahaan
Sebelum mengurus izin usaha, pastikan badan usaha Anda sudah terbentuk dengan benar:
PT/CV/UD: Pilih bentuk badan usaha (PT lebih disarankan untuk skala besar).
NPWP Perusahaan: Wajib dimiliki untuk urusan perpajakan.
Akta Pendirian & SK Kemenkumham (untuk PT): Legalitas dasar perusahaan.
2. Izin Usaha
NIB (Nomor Induk Berusaha): Diurus melalui OSS (Online Single Submission) sebagai izin utama usaha.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK): Jika alat berat digunakan untuk proyek konstruksi, pastikan memiliki IUJK dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Izin Lokasi/TDU (Tanah Dipakai Usaha): Jika usaha menggunakan lahan tertentu.
3. Legalitas Alat Berat
STNK & BPKB: Pastikan semua unit alat berat memiliki dokumen kendaraan yang lengkap.
Surat KIR (Kelayakan Izin Operasi): Wajib untuk alat berat yang beroperasi di jalan umum (diuji di bengkel KIR terdaftar).
Sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Beberapa proyek mensyaratkan alat berat memenuhi standar K3.
4. Perizinan Khusus
Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL): Jika operasional alat berat berpotensi berdampak pada lingkungan.
Izin Operasional dari Dinas Perhubungan: Untuk alat berat yang melintas di jalan umum.
Izin Tambang (jika dipakai di pertambangan): Harus sesuai dengan peraturan ESDM.
5. Aspek Pajak
Pajak Kendaraan (PKB): Dibayar rutin tiap tahun.
PPH Final Sewa Alat Berat (2%): Pajak atas penghasilan sewa alat berat.
PPN (11%): Jika perusahaan sudah PKP.
Tips :
Selalu perbarui perizinan sesuai masa berlaku.
Simpan dokumen kontrak sewa untuk perlindungan hukum.
Patuhi aturan Kemenaker terkait keselamatan operator alat berat.
Dengan melengkapi semua izin dan legalitas ini, usaha sewa alat berat Anda akan lebih terpercaya, aman dari sanksi, dan siap bersaing di pasar profesional.
CV. Jaya Cipta Persada
Solusi Terpercaya Rental, Jual-Beli Alat Berat di JABODETABEK dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, Siap Mendukung Setiap Proyek Anda.
Copyrights 2022 © CV. Jaya Cipta Persada
Proudly Managed by GCWSITE
admin@jayaciptapersada.com
0813-8038-9006
021-820-4080
Kontak Kami


CV. Jaya Cipta Persada, penyedia jasa rental dan jual-beli alat berat khususnya excavator di Bekasi. Melayani proyek skala kecil hingga besar dengan penawaran terbaik. Hubungi kami sekarang untuk solusi alat berat berkualitas!